PERIZINAN USAHA
pengertian dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Mengenal Jenis-Jenis Izin Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini merupakan salah satu dokumen yang harus Anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan Anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha Anda.
Dokumen ini akan dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat, dimana Anda akan mendirikan usaha. Biasanya, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah Anda penuhi.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang Anda dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi Anda.
setelah anak anak mengenal surat perizinan usaha anak buka lks al. 10 tentang surat surat bisnis.
tugas siswa :
1. apa pendapat anda apabilah seorang usaha tidak punya surat perizinan usaha.....
2. jelaskan apa yang sebut faktur,kuintansi dan nota.......................lks...hal.11
selamat belajar smg sukses....!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar